Diskusi Penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bidang Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Pengembangan Kompetensi ASN

Bandung- Dalam melakukan pemetaan isu strategis bidang aparatur negara ke depan, pengembangan kompetensi ASN menjadi salah satu pilar penting dan menjadi perhatian khusus bagi penyelenggaraan manajemen ASN. Dalam hal ini, pengembangan kompetensi adalah hak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu “setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, dan kursus”.     Sehubungan dengan itu, dalam rangka penyusunan dokumen studi pendahuluan (background study) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 bidang Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi menyelenggarakan Diskusi Penyusunan  RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bidang Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi  dengan topik Pengembangan Kompetensi ASN pada Kamis, 1 Desember 2022. 

 

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Ir. Jann Hidajat Tjakraatmadja, M.Eng. selaku Guru Besar Sekolah Bisnis dan  Manajemen, Institut Teknologi Bandung dan Drs. Riyadi, M.Si, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN - Jatinangor), Lembaga Administrasi Negara yang diwakili oleh Bapak Bayu, Perwakilan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN - Jatinangor), Lembaga Administrasi Negara. 

 

Sebagai pembuka, Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Priyanto Rohmatullah menyampaikan bahwa tantangan pengembangan kompetensi penerapan Sistem Merit ASN diantaranya dalam pengembangan karier dan promosi-mutasi. Disamping perlu adanya reformasi penyelenggaraan diklat ASN yang berbasis keahlian serta kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan masa depan. Diperlukan strategi dan model ideal pengembangan kompetensi ASN masa depan, khususnya dalam merespon perkembangan dinamika strategis terkini. 

 

Kewenangan LAN sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional sejauh ini telah mencoba mengembangkan program pengembangan kompetensi aparatur yang terencana dan sesuai ketentuan. LAN telah menetapkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS. Disamping itu, arah kebijakan pengembangan kompetensi ASN diarahkan dari klasikal ke penerapan blended learning yang juga mendorong pelatihan mandiri/individu. Dalam waktu dekat, LAN akan melakukan launching Dokumen Rencana Bangkom Nasional.

 

Meski terdapat anggapan bahwa pembelajaran/pelatihan proyek perubahan yang telah dilakukan selama ini belum mampu mengubah organisasi menjadi lebih advance.  Bayu menegaskan bahwa  kegiatan monitoring evaluasi hasil pelatihan tidak bisa hanya dilakukan oleh LAN sendiri, namun bersama-sama yang berbasis kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas.

 

Sedangkan menurut Prof. Dr. Ir. Jann Hidajat Tjakraatmadja, M.Eng, ASN masa depan adalah ASN yang berpotensi sebagai knowledge worker/human capital yang merupakan aset utama organisasi pemerintah. ASN kedepan menuntut pendidikan 4.0 dengan proses pembelajaran cerdas yang diarahkan sebagai manusia pembelajar, senang berkolaborasi dan melayani. Sehingga strategi untuk mengatasi tantangan pengembangan ASN diantaranya perlu ada kepemimpinan yang visioner, teknologi digital dan komunikasi yang efektif, tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, serta penguatan kolaborasi lembaga diklat ASN yang berbasis digital. 

 

  • By admin
  • 2022-12-02
  • Bandung

Arsip

Berita Terkait