Event Terbaru

Pameran Arsip Virtual ANRI Capaian Tertinggi di Triwulan I Tahun 2021

  • 2021-04-28
  • Jakarta

Penyelenggaraan Pameran Arsip ANRI secara virtual  dalam rangka Pelayanan Pengguna Arsip Sebagai Memori Kolektif dan Jati Diri Bangsa  sukses menjaring hingga lebih dari 3 juta pengunjung. Hal ini disampaikan  ANRI dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev)  RKP 2021 TW I bersama Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (28/4).

Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat mulai dari Direktur Kearsipan, Kepala Pusat Akreditasi, Kepala Balai Arsip Statis Dan Tsunami dan Perwakilan Biro Perencanaan dan Humas ANRI ini memaparkan 11 Rincian Output (RO) Prioritas ANRI dalam RKP 2021 beserta realisasi capaiannya salah satunya terkait pameran arsip virtual.

 “Target kami untuk Pameran Arsip Virtual semula sebesar 144.260 orang/pengguna, namun diluar dugaan melonjak tajam hingga mencapai lebih dari 3,5 juta pengunjung atau sekitar 1.303 %”  ujar Retno Wulandari, Koordinator Layanan Arsip Statis & Pusat Studi Arsip ANRI

Menanggapi hal tersebut, Bappenas meminta penjelasan lebih lanjut terkait melonjaknya jumlah pengguna layanan arsip virtual dan antisipasi kedepan agar data yang dihasilkan bisa lebih objektif.

Retno mengungkapkan alasan dibalik meningkatnya jumlah pengunjung yang salah satunya disebabkan penggunaan beragam portal media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Website dan Youtube.

Dalam pelaksanaannya, pameran arsip ANRI ini diselenggarakan secara onsite maupun online. Namun, khusus pameran onsite, pengunjung diwajibkan membawa hasil rapid test Covid-19. Dengan ketentuan baru  ini disinyalir penyebab melonjaknya jumlah pengunjung yang lebih memilih pameran virtual dibanding pameran onsite.

 “Kami akan mengevaluasi dan menindaklanjuti hal ini. Rencana ke depan, kami akan membuat sistem antrian online dan pembatasan jumlah pengunjung untuk layanan onsite. Kedepannya, akan dibuat sistem pemilahan data yang lebih akurat, yang benar-benar merefleksikan pemanfaatan kearsipan oleh masyarakat bukan hanya sekedar kunjungan”, tutup Retno.

Read more

KASN : Pengawasan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN Akan Didukung SIAPNET

  • 2021-04-27
  • Jakarta

Kegiatan Monitoring & Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja RKP 2021 Triwulan I KASN digelar Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas secara daring, Selasa, (27/4) yang dipimpin langsung oleh Direktur Aparatur Negara, Prahesti Pandanwangi.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan monev itu sendiri adalah pendalaman progress capaian kinerja maupun anggaran atas pelaksanaan kegiatan prioritas RKP 2021 hingga TW I serta diskusi dan upaya tindak lanjut dalam pencapaian target di TW II Tahun 2021” ujar Prahesti membuka rapat.

Dalam kesempatan tersebut, KASN menyampaikan capaian kinerja terhadap  enam Rincian Output  prioritas yang mendukung Prioritas Nasional, salah satunya adalah pengawasan atas pelanggaran netralitas ASN.

Sepanjang Triwulan I Tahun 2021, realisasi capaian kinerja untuk kegiatan hasil pengawasan atas pelanggaran netralitas ASN  sebanyak 81 %  atau 81 ASN dari target 100 orang yang ditetapkan.

“Terdapat 186 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 122 ASN telah diproses, sedangkan 81 ASN telah mendapat rekomendasi penindakan atau sanksi dari PPK instansi masing-masing.” ujar  Kepala Sekretariat KASN. Abdul Hakim.

Sementara itu, Nurhasni Anwar, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas menyatakan akhir tahun 2020 lalu, KASN telah meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan  netralitas ASN (SIAPNET).

Aplikasi ini memiliki database pelanggaran netralitas yang lengkap, termasuk peta sebaran pelanggaran netralitas ASN.Langkah ini diambil KASN dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada.

“Diharapkan database yang tersedia dapat memetakan dan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran netralitas yang akan terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang” ujar Nurhasni

Menindaklanjuti hal ini, KASN akan berkoordinasi dengan BKN Regional maupun Bawaslu dalam penyidikan dugaan pelanggaran netralitas untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang melanggar.

Read more