Mitra Kerja


Deskripsi
TUGAS
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
- Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
- Pelaksanaan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.


Deskripsi
Visi
Menjadi komisi pengawasan dan penjaminan sistem merit yang terpercaya, efektif dan handal di dunia untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang profesional, berkinerja dan berintegritas tinggi.
Misi
- Membantu Presiden dalam pembentukan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang profesional, berkinerja, berintegritas tinggi, dan bersih dari praktek KKN.
- Memastikan terbentuknya Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang netral dan bebas dari intervensi politik;
- Mengawasi dan menjamin pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN pada semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- Menjamin terwujudnya sistem merit dalam manajemen ASN pada semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;


Deskripsi
Tugas
Menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB


Deskripsi
VISI
Menjadi rujukan bangsa dalam pembaharuan Administrasi Negara.
MISI
Memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kapasitas aparatur negara dan sistem administrasi negara guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, melalui :
1. Pengembangan Inovasi Administrasi Negara;
2. Pengkajian Kebijakan;
3. Pembinaan dan Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara;
4. Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Administrasi.


Deskripsi
V I S I
Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025
M I S I
- Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;
- Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi;
- Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah;
- Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.
TUPOKSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 400
Direktorat Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara.
Lokasi Kami
Direktorat Aparatur Negara
Direktorat Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara.