Diskusi Perluasan Implementasi Sistem Integritas ASN bersama KPK, Kemenpan RB dan KASN
Jakarta- Dalam Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014 pasal 69 disebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Sebagaimana amanat UU ASN tersebut, Bappenas mengadakan diskusi terkait perluasan implementasi sistem integritas ASN dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, Selasa 27 Juli 2021 secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Bappenas mengundang perwakilan dari KPK, Kemenpan RB dan KASN untuk memberikan gambaran dan informasi terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kementerian lembaga dalam mendukung perluasan sistem Integritas ASN beserta instrumen pengukuran yang digunakan.
- By admin
- 2021-07-27
- Jakarta
Arsip
- Februari 2024 (1)
- Desember 2022 (2)
- November 2022 (1)
- Oktober 2022 (1)
- September 2022 (1)
- Juli 2022 (1)
- Juni 2022 (1)
- Mei 2022 (1)
- April 2022 (2)
- Maret 2022 (1)
- Februari 2022 (1)
- Januari 2022 (2)
- Desember 2021 (7)
- November 2021 (1)
- Oktober 2021 (2)
- September 2021 (3)
- Agustus 2021 (4)
- Juli 2021 (6)
- April 2021 (2)
Berita Terkait
Kunjungan Kerja Pendalaman Aplikasi SIJAPTI
2021-12-24
Focus Group Discussion Akuisisi Talenta ASN
2021-08-06