Diskusi Perluasan Implementasi Sistem Integritas ASN bersama KPK, Kemenpan RB dan KASN

Jakarta- Dalam Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014 pasal 69  disebutkan bahwa pengembangan karier PNS  dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. 

Sebagaimana amanat UU ASN tersebut, Bappenas mengadakan diskusi terkait perluasan implementasi sistem integritas ASN dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, Selasa 27 Juli 2021 secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Bappenas mengundang perwakilan dari KPK, Kemenpan RB dan KASN untuk memberikan gambaran dan informasi terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kementerian lembaga dalam mendukung perluasan sistem Integritas ASN beserta instrumen pengukuran yang digunakan. 

 

 
  • By admin
  • 2021-07-27
  • Jakarta

Arsip

Berita Terkait