Focus Group Discussion Praktik Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Jakarta - Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Kamis, 12 Agustus 2021 lalu mengadakan FGD bertema Praktik Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan mengundang  narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI dan Transparency International Indonesia (TII). Maksud dan tujuan penyelenggaraan diskusi adalah mengetahui sejauh mana adanya indikasi praktik korupsi dalam pelayanan publik,  pengawasan terhadap maladministrasi serta upaya dan strategi pencegahan praktik  korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik kedepan.

Dalam diskusi tersebut, Kasatgas Regulasi, Renbang Dan Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi  KPK, Dion Hardika Sumarto mengungkapkan permasalahan korupsi pelayanan publik berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2019 KPK, setidaknya para responden pernah mendengar atau melihat  praktik calo (16,82%), nepotisme (20,09%),  gratifikasi (6,18%), suap promosi (2,92%), suap kebijakan 1,34%, dan pemerasan (2,80%).

Oleh karenanya, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK adalah mengeluarkan aplikasi JAGA yaitu sebuah sistem yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik melalui keterbukaan data dan partisipasi masyarakat.

Gambaran lain terkait evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilihat dari Persepsi Maladministrasi yang disampaikan oleh Heru Krishwayu selaku Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI menyatakan dari 31 provinsi yang dinilai, sebanyak 20 provinsi dikategorikan maladministrasi rendah dan 11 provinsi maladministrasi sedang. Dalam konteks kerugian materiil, pintu masuk korupsi dan maladministrasi dapat ditelusuri dari “Penyimpangan Standar Pelayanan” yang dalam penilaian persepsi maladministrasi ORI dijabarkan sebagai penundaan berlarut, permintaan imbalan, dan penyimpangan prosedur.

Kementerian PAN RB sebagai perumus kebijakan bidang pelayanan publik menyatakan perlu ada kolaborasi dalam bentuk manajerial untuk mengidentifikasi apa yang ingin dicapai, kondisi, indikator, target, dan timeline  yang dituangkan dalam  dokumen perencanaan.

Sebagai rekomendasi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menyatakan perlunya memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas, memastikan transparansi prosedur pelayanan publik, menjamin akses informasi dan data yang relevan serta mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Masyarakat dapat diberikan akses melalui complaint handling ataupun whistle blowing system serta diberikan perlindungan dan laporan harus direspon cepat dan tepat.

Mengakhiri diskusi, Direktur Aparatur Negara, Prahesti Pandanwangi menegaskan perlunya  pemetaan permasalahan dan meriviu upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik dengan mengoptimalkan yang sudah dilakukan sebagai langkah perbaikan kedepannya.

  • By admin
  • 2021-08-13
  • Jakarta

Arsip

Berita Terkait