Kick Off Multilateral Meeting Peningkatan Penerapan Sistem Merit

Jakarta - Dalam rangka peningkatan penerapan sistem merit, Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Multilateral Meeting Peningkatan Penerapan Sistem Merit pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 dengan mengundang narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan yang dihadiri juga oleh Direktorat lain di Bappenas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dilakukan sebagai upaya Percepatan Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah (IP) baik pusat maupun daerah.

 “Untuk mewujudkan peningkatan penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah,  diperlukan collaborative working dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pengambil kebijakan bidang aparatur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina instansi daerah, serta KASN sebagai pengawas penerapan Sistem Merit ” pengantar Prahesti Pandanwangi, selaku Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas.

Penerapan sistem merit di pemerintah daerah menghadapi tantangan desentralisasi sehingga diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.

“Strategi akselerasi sistem merit di Pemerintah Daerah yang kami lakukan diantaranya dengan meningkatkan komitmen Kepala Daerah untuk menerapkan sistem merit , fokus pada pencapaian aspek atau indikator dan pembinaan (pendampingan), bukan pengawasan, skema reward and punishment,  serta  membuat dashboard penilaian sistem merit yang nantinya bisa dilihat secara berkala oleh setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.” ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah.

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Komisi Aparatur Sipil Negara, Sri Hadiati Wara Kustriani. Menurutnya, dalam menerapkan sistem merit, permasalahan yang terjadi dalam melakukan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) yaitu belum optimalnya penggunaan SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi), instansi kurang memahami substansi instrument penilaian, dan pola koordinasi pengelolaan PMPSM yang kurang baik.

“Upaya yang dilakukan KASN untuk menghadapi permasalahan tersebut diantaranya dengan asistensi dan pembinaan IP, audiensi pada level Pimpinan Instansi, meningkatkan pola koordinasi antar instansi paguyuban aparatur, hingga knowledge sharing praktik terbaik penerapan sistem merit di IP Kategori Baik/Sangat Baik.” tuturnya menambahkan.

Selanjutnya, perwakilan dari Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PANRB, Andi Adiyat Mirdin menyatakan saat ini, Kementerian PANRB sedang melakukan pembahasan tentang perubahan PermenPAN No. 40 Tahun 2018, dengan critical point pengaturan ketentuan  umum terkait manajemen ASN berbasis sistem merit seperti infrastruktur, integrasi akses data, kolaborasi penentuan skor akhir hasil sistem merit dan penyelarasan dengan strategi 6P (manajemen ASN) serta pembahasan kebijakan sanksi terhadap pelanggaran sistem merit.

Selain itu, menurut KPK, modus korupsi dalam manajemen ASN antara lain: (1) proses rotasi, mutasi, promosi yang tidak transparan; (2) persyaratan tidak dipenuhi; (3) persyaratan hanya formalitas; (4) penilaian kinerja tidak berjalan optimal; (5) belum ada pemetaan kompetensi dan kinerja ASN; (6) benturan kepentingan (kerabat, hubungan kekeluargaan); (7) alasan politik (dukungan ketika pilkada); serta (8) pengendalian dan pengawasan yang tidak optimal.

Hasil dari Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK, manajemen ASN merupakan salah satu dari 8 (delapan) area intervensi dimana capaian MCP Nasional 2020 mencapai 68,4% (tergolong tinggi). Hal tersebut diindikasikan karena telah tersedianya sistem kepegawaian atau Manajemen ASN.

“Di tahun 2021, lima indikator MCP Manajemen ASN (regulasi, sistem informasi, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, tata kelola serta pengawasan) di desain selaras dengan Penilaian  Penerapan Sistem Merit yang dilakukan oleh KASN” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Komisi Pemberantasan Korupsi, Niken Ariati.

Dalam pertemuan Kick Off Multilateral Meeting Percepatan Penerapan Sistem Merit ini belum dapat ditarik kesimpulan disebabkan perlunya elaborasi hasil pertemuan dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya  dalam rangka peningkatan penerapan sistem merit.

  • By admin
  • 2021-08-19
  • Jakarta

Arsip

Berita Terkait