FGD Pemetaan dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Jakarta- Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas dan profesional, Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Focus Group Discussion Pemetaan dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Rabu, 1 September 2021 dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Perwakilan dari World Bank.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN, yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan diantaranya untuk pengembangan kompetensi, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, dan kelompok rencana suksesi (talent pool) ASN. Standar Kompetensi ASN didasarkan pada kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi social kultural.

“Diperlukan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan penilaian kompetensi ASN dari update hasil pemetaan yang telah dilakukan serta bagaimana upaya percepatan dan strategi kedepan untuk dapat meningkatkan kompetensi ASN  dalam menjawab tantangan global.” ujar Prahesti Pandanwangi, Direktur Aparatur Negara Bappenas membuka diskusi.

Berdasarkan riset Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) Report terakhir, kerangka kompetensi yang dibutuhkan seorang civil service  diantaranya Competencies for Developing Policy, Competencies for Citizen Engagement and Service Delivery, Competencies for Commissioning and Contracting Services, dan Competencies for Managing in and Through Networks.  

“Kompetensi membangun policy merupakan satu hal mendasar dan krusial yang harus dimiliki oleh tiap ASN. Dimulai dari memformulasi masalah berbasis evidence (data), melibatkan stakeholders, mendesain solusi, dan influencing the policy agenda untuk memastikan kebijakan berjalan baik.” ujar Senior Public Sector Management Specialist, The World Bank, Erwin Ariadharma.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Wakiran menyatakan bahwa berdasarkan UU ASN No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, BKN memiliki tugas untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.

Berdasarkan data BKN per Desember 2020, jumlah PNS di Indonesia lebih dari 4,1 juta dengan komposisi jabatan struktural (11%), jabatan fungsional (50%), dan jabatan pelaksana (39%). Sedangkan, menurut data pelaksanaan penilaian kompetensi melalui Talent Pool dan PNBP periode 2015-2021 yang diperoleh dari Assesment Center BKN menyebutkan bahwa sekitar 14.443 PNS yang telah dilakukan penilaian kompetensi.

“Melihat kondisi tersebut, dibutuhkan strategi khusus untuk menilai kompetensi PNS yang jumlahnya cukup besar. Meskipun, sebagian K/L telah melakukan asesmen mandiri, namun sayangnya masih belum terintegrasi dengan data BKN sehingga belum terdapat gambaran yang faktual secara keseluruhan.”tuturnya menambahkan. 

Sementara menurut Istyadi Insani, untuk melakukan uji kompetensi ASN memerlukan instrumen yang terdiri dari Kriteria Unjuk Kerja (KUK), Indikator Penilaian, dan Item Pertanyaan. Hal ini berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) ASN.

KemenPAN RB menyediakan pedoman penyusunan instrumen uji kompetensi. Sedangkan substansi dari uji kompetensinya sesuai dengan kamus kompetensi di instansi pembina teknis masing-masing.

“Catatan pentingnya adalah uji kompetensi berdasarkan SKJ, harus ada SKJ-nya dulu yang telah diberikan penetapan oleh Menteri PAN RB. Uji kompetensi dapat dilakukan apabila instrumennya tersusun (KUK, indikator penilaian, dan item pertanyaan),” ujar Istyadi yang menjabat Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN RB.

 “Apabila belum tersusun, maka sementara dapat dilakukan uji kompetensi dengan menggunakan kesesuaian indikator perilaku atau kompetensi antara SKJ dengan pegawai yang bersangkutan” tambahnya.

Saat ini KemenPAN RB juga tengah menyusun RPermenPAN RB tentang Instrumen Uji Kompetensi sebagai pedoman nasional dalam menyusun uji kompetensi secara umum sebagai amanat dari Pasal 99 ayat (7) PP 11/2017 dan rencananya pada tahun 2022 akan dilakukan evaluasi terhadap Permen PAN RB No.38 Tahun 2017.

  • By admin
  • 2021-09-02
  • Jakarta

Arsip

Berita Terkait