Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Bidang Aparatur RKP TW III Tahun 2021

Jakarta- Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas mengadakan kegiatan   pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan III Tahun 2021 dengan mitra Kementerian/Lembaga pada tanggal 13-22 Oktober 2021 melalui daring. Dasar pelaksanaan pemantauan kegiatan prioritas ini adalah PP 39/2006 tentang Pemantauan Pelaksanaan, Rencana Pembangunan,  Permen PPN 1/2017 tentang Evaluasi Penilaian Kinerja, dan Permen PPN 13/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas. 

Adapun tujuan pelaksanaan monev yaitu pendalaman progress capaian kinerja maupun anggaran atas pelaksanaan kegiatan prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hingga triwulan III Tahun 2021. Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi pelaksanaan serta upaya tindak lanjut dalam pencapaian target ke depan triwulan IV tahun 2021 untuk menjaga tingkat keberhasilan capaian kinerja dan anggaran pelaksanaan program/ kegiatan Prioritas Nasional pembangunan Bidang Aparatur. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas Pasal 155, Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara.

Direktorat Aparatur Negara melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi dengan kelima mitra kerja Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam kegiatan monev tersebut, K/L menyampaikan progress capaian kinerja, anggaran, kendala, dan rencana tindak lanjut pencapaian hingga triwulan IV. 

Dalam pertemuan yang dihadiri pula oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan tersebut, disampaikan catatan dan masukan, khususnya terkait rincian output yang realisasinya masih dibawah 50%. Diperlukan rumusan strategi dan key activity sebagai langkah percepatan implementasi yang akan berdampak pada capaian target sasaran. Salah satunya dengan meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan menciptakan inovasi seperti membangun knowledge management yang mudah diakses.

 Selain itu, sebagai langkah percepatan penanganan pandemi Covid-19, Bappenas mendorong K/L mitra dapat menyesuaikan aktivitas pelaksanaan kegiatan seperti rapat, pendampingan, sosialisasi, dan perjalanan dinas dengan menggunakan pola kerja baru secara hybrid.  Diharapkan dari hasil pertemuan tersebut, dapat memaksimalkan capaian realisasi anggaran dan realisasi kinerja K/L mitra di triwulan IV 2021 mendatang.

  • By admin
  • 2021-10-25
  • Jakarta

Arsip

Berita Terkait