KASN : Pengawasan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN Akan Didukung SIAPNET

Kegiatan Monitoring & Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja RKP 2021 Triwulan I KASN digelar Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas secara daring, Selasa, (27/4) yang dipimpin langsung oleh Direktur Aparatur Negara, Prahesti Pandanwangi.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan monev itu sendiri adalah pendalaman progress capaian kinerja maupun anggaran atas pelaksanaan kegiatan prioritas RKP 2021 hingga TW I serta diskusi dan upaya tindak lanjut dalam pencapaian target di TW II Tahun 2021” ujar Prahesti membuka rapat.

Dalam kesempatan tersebut, KASN menyampaikan capaian kinerja terhadap  enam Rincian Output  prioritas yang mendukung Prioritas Nasional, salah satunya adalah pengawasan atas pelanggaran netralitas ASN.

Sepanjang Triwulan I Tahun 2021, realisasi capaian kinerja untuk kegiatan hasil pengawasan atas pelanggaran netralitas ASN  sebanyak 81 %  atau 81 ASN dari target 100 orang yang ditetapkan.

“Terdapat 186 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 122 ASN telah diproses, sedangkan 81 ASN telah mendapat rekomendasi penindakan atau sanksi dari PPK instansi masing-masing.” ujar  Kepala Sekretariat KASN. Abdul Hakim.

Sementara itu, Nurhasni Anwar, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas menyatakan akhir tahun 2020 lalu, KASN telah meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan  netralitas ASN (SIAPNET).

Aplikasi ini memiliki database pelanggaran netralitas yang lengkap, termasuk peta sebaran pelanggaran netralitas ASN.Langkah ini diambil KASN dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada.

“Diharapkan database yang tersedia dapat memetakan dan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran netralitas yang akan terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang” ujar Nurhasni

Menindaklanjuti hal ini, KASN akan berkoordinasi dengan BKN Regional maupun Bawaslu dalam penyidikan dugaan pelanggaran netralitas untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang melanggar.

  • By admin
  • 2021-04-27
  • Jakarta

Arsip

Berita Terkait