KASN : Pengawasan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN Akan Didukung SIAPNET
Kegiatan Monitoring & Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja RKP 2021 Triwulan I KASN digelar Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas secara daring, Selasa, (27/4) yang dipimpin langsung oleh Direktur Aparatur Negara, Prahesti Pandanwangi.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan monev itu sendiri adalah pendalaman progress capaian kinerja maupun anggaran atas pelaksanaan kegiatan prioritas RKP 2021 hingga TW I serta diskusi dan upaya tindak lanjut dalam pencapaian target di TW II Tahun 2021” ujar Prahesti membuka rapat.
Dalam kesempatan tersebut, KASN menyampaikan capaian kinerja terhadap enam Rincian Output prioritas yang mendukung Prioritas Nasional, salah satunya adalah pengawasan atas pelanggaran netralitas ASN.
Sepanjang Triwulan I Tahun 2021, realisasi capaian kinerja untuk kegiatan hasil pengawasan atas pelanggaran netralitas ASN sebanyak 81 % atau 81 ASN dari target 100 orang yang ditetapkan.
“Terdapat 186 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 122 ASN telah diproses, sedangkan 81 ASN telah mendapat rekomendasi penindakan atau sanksi dari PPK instansi masing-masing.” ujar Kepala Sekretariat KASN. Abdul Hakim.
Sementara itu, Nurhasni Anwar, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas menyatakan akhir tahun 2020 lalu, KASN telah meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan netralitas ASN (SIAPNET).
Aplikasi ini memiliki database pelanggaran netralitas yang lengkap, termasuk peta sebaran pelanggaran netralitas ASN.Langkah ini diambil KASN dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada.
“Diharapkan database yang tersedia dapat memetakan dan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran netralitas yang akan terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang” ujar Nurhasni
Menindaklanjuti hal ini, KASN akan berkoordinasi dengan BKN Regional maupun Bawaslu dalam penyidikan dugaan pelanggaran netralitas untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang melanggar.
- By admin
- 2021-04-27
- Jakarta
Arsip
- Februari 2024 (1)
- Desember 2022 (2)
- November 2022 (1)
- Oktober 2022 (1)
- September 2022 (1)
- Juli 2022 (1)
- Juni 2022 (1)
- Mei 2022 (1)
- April 2022 (2)
- Maret 2022 (1)
- Februari 2022 (1)
- Januari 2022 (2)
- Desember 2021 (7)
- November 2021 (1)
- Oktober 2021 (2)
- September 2021 (3)
- Agustus 2021 (4)
- Juli 2021 (6)
- April 2021 (2)
Berita Terkait
Kunjungan Kerja Pendalaman Aplikasi SIJAPTI
2021-12-24
Focus Group Discussion Akuisisi Talenta ASN
2021-08-06