Event Terbaru

Diskusi Penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bidang Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Kelembagaan Pengelola Reformasi Birokrasi

  • 2022-11-19
  • Banten

Jawa Barat- Dalam rangka penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bidang Aparatur Negara, Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi mengadakan diskusi penyusunan Background Study (studi pendahuluan) pada Jumat, 18 November 2022. Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Priyanto Rohmattullah, SE, MA. Hadir sebagai narasumber, Ibu Novi Savarianti Fahrani,S.H.,M.H., Peneliti Muda Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, BRIN dan Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ selaku Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. 

 

Saat ini, RPJPN 2005-2025 telah memasuki periode terakhir yang ditandai dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Terkait hal tersebut, upaya pembangunan bidang aparatur negara menjadi titik tekan penting karena perannya sebagai roda penggerak jalan pemerintahan dan penyelenggaraan negara, dimana pada RPJMN 2020-2024 bidang aparatur negara ditetapkan sasaran yaitu “terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum, serta birokrasi yang profesional dan netral”, melalui empat strategi penting mencakup (i) penguatan implementasi manajemen ASN; (ii)  penataan kelembagaan dan proses bisnis; (iii) reformasi sistem akuntabilitas kinerja; (iv) transformasi pelayanan publik.

 

Dalam paparannya, Prof.Eko Prasojo menyampaikan bahwa bentuk network governance  (Provan & Kenis, 2009) terbagi menjadi 3, yaitu (i) Share Governed Network (SGN) atau Participant-Governed Network, (ii) Lead Organization Network (LON) dan (iii) Network Administrative Organization (NAO). Saat ini Kementerian PAN-RB diharapkan dapat menjadi Lead Organization dari program reformasi birokrasi. Sejauh ini dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (RB) tidak dapat dilaksanakan secara efektif di K/L karena diterapkan secara adokrasi di K/L, sehingga perlu ada unit yang mengkoordinasikan, menetapkan program-program RB hingga monitoring dan evaluasi di K/L. 

 

“Perlu membangun strategic planning dengan menghasilkan outcome bersama dalam proses perencanaan dan penganggaran. Tidak perlu integrasi struktur namun dapat berupa integrasi proses.” jelas Prof.Eko Prasojo.

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan BRIN, terkait lembaga pengelola RB terdapat potensi permasalahan terjadinya overlapping atau tumpang tindih kelembagaan karena adanya irisan tusi dan kewenangan dan overlapping regulasi.Melihat best practices lembaga manajemen PNS di berbagai negara seperti Korea, Australia Singapura, Jepang, China, Inggris dan Amerika dimana mayoritas negara perumusan kebijakan manajemen SDM dan layanan kepegawaian terintegrasi dan ditangani oleh K/L yang sama. Disamping itu, lembaga pengawas manajemen ASN mutlak ada di setiap negara tersebut.

 

Read more