Event Terbaru

Bappenas Selenggarakan Diskusi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan BUMN dan Swasta

  • 2021-08-13
  • Jakarta

Jakarta - Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Jum’at, 13 Agustus 2021 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) seri ke-3 bertema Pengelolaan/Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan BUMN dan Swasta dengan mengundang  narasumber dari Telkom Corporate University (Corpu) ,PT. HM Sampoerna Tbk dan Indonesia-X. FGD ini difokuskan untuk memperoleh informasi terkait best practices Pengelolaan Diklat Pegawai BUMN dan Swasta dan menghasilkan masukan atau rekomendasi dalam penyusunan kajian kebijakan dan strategi Reformasi Diklat ASN.

Dalam diskusi ini, perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia , PT. Telkom mendirikan Telkom Corporate University (Corpu) untuk menghasilkan digital talent readiness dan future digital leaders dan Global Corporate University tahun 2019-2020 yang berfokus pada Substaining International Standard sebagai Telkom Portofolio Engine.

Di sisi lain, PT. HM Sampoerna Tbk memiliki Sampoerna Learning and Development Goals melalui 1) Building Self Learning Culture, membangun budaya belajar mandiri melalui berbagai platform learning; 2) Employee Own Their Development, dimana pegawai memiliki tanggung jawab sendiri untuk menentukan perkembangannya; dan 3) Closing the Skills Gap (Build Self Learning Culture) untuk membangun Budaya Belajar Mandiri, Individual Development Plan untuk mendorong individu membuat rencana pengembangan diri dan One Stop Learning Solutions untuk membangun digital learning platform #AdaWaktunyaBelajar

Sedangkan, Indonesia-X sebagai penyelenggaraan e-learning market place dan kolaborasi penyedia e-learning membuat Massive Open Online Course (MOOC) yang dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia. Tantangan yang dihadapi pada awalnya  adalah sedikit kesulitan memperkenalkan platform pembelajaran digital pada masyarakat, akan tetapi setelah era disrupsi dan double disrupsi pandemi Covid,  kesadaran untuk membuat pembelajaran berbasis e-learning  mulai tumbuh. 

Read more

Focus Group Discussion Praktik Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  • 2021-08-13
  • Jakarta

Jakarta - Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Kamis, 12 Agustus 2021 lalu mengadakan FGD bertema Praktik Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan mengundang  narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI dan Transparency International Indonesia (TII). Maksud dan tujuan penyelenggaraan diskusi adalah mengetahui sejauh mana adanya indikasi praktik korupsi dalam pelayanan publik,  pengawasan terhadap maladministrasi serta upaya dan strategi pencegahan praktik  korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik kedepan.

Dalam diskusi tersebut, Kasatgas Regulasi, Renbang Dan Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi  KPK, Dion Hardika Sumarto mengungkapkan permasalahan korupsi pelayanan publik berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2019 KPK, setidaknya para responden pernah mendengar atau melihat  praktik calo (16,82%), nepotisme (20,09%),  gratifikasi (6,18%), suap promosi (2,92%), suap kebijakan 1,34%, dan pemerasan (2,80%).

Oleh karenanya, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK adalah mengeluarkan aplikasi JAGA yaitu sebuah sistem yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik melalui keterbukaan data dan partisipasi masyarakat.

Gambaran lain terkait evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilihat dari Persepsi Maladministrasi yang disampaikan oleh Heru Krishwayu selaku Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI menyatakan dari 31 provinsi yang dinilai, sebanyak 20 provinsi dikategorikan maladministrasi rendah dan 11 provinsi maladministrasi sedang. Dalam konteks kerugian materiil, pintu masuk korupsi dan maladministrasi dapat ditelusuri dari “Penyimpangan Standar Pelayanan” yang dalam penilaian persepsi maladministrasi ORI dijabarkan sebagai penundaan berlarut, permintaan imbalan, dan penyimpangan prosedur.

Kementerian PAN RB sebagai perumus kebijakan bidang pelayanan publik menyatakan perlu ada kolaborasi dalam bentuk manajerial untuk mengidentifikasi apa yang ingin dicapai, kondisi, indikator, target, dan timeline  yang dituangkan dalam  dokumen perencanaan.

Sebagai rekomendasi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menyatakan perlunya memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas, memastikan transparansi prosedur pelayanan publik, menjamin akses informasi dan data yang relevan serta mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Masyarakat dapat diberikan akses melalui complaint handling ataupun whistle blowing system serta diberikan perlindungan dan laporan harus direspon cepat dan tepat.

Mengakhiri diskusi, Direktur Aparatur Negara, Prahesti Pandanwangi menegaskan perlunya  pemetaan permasalahan dan meriviu upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik dengan mengoptimalkan yang sudah dilakukan sebagai langkah perbaikan kedepannya.

Read more

Kick Off Multilateral Meeting Peningkatan Penerapan Sistem Merit

  • 2021-08-19
  • Jakarta

Jakarta - Dalam rangka peningkatan penerapan sistem merit, Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Multilateral Meeting Peningkatan Penerapan Sistem Merit pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 dengan mengundang narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan yang dihadiri juga oleh Direktorat lain di Bappenas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dilakukan sebagai upaya Percepatan Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah (IP) baik pusat maupun daerah.

 “Untuk mewujudkan peningkatan penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah,  diperlukan collaborative working dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pengambil kebijakan bidang aparatur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina instansi daerah, serta KASN sebagai pengawas penerapan Sistem Merit ” pengantar Prahesti Pandanwangi, selaku Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas.

Penerapan sistem merit di pemerintah daerah menghadapi tantangan desentralisasi sehingga diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.

“Strategi akselerasi sistem merit di Pemerintah Daerah yang kami lakukan diantaranya dengan meningkatkan komitmen Kepala Daerah untuk menerapkan sistem merit , fokus pada pencapaian aspek atau indikator dan pembinaan (pendampingan), bukan pengawasan, skema reward and punishment,  serta  membuat dashboard penilaian sistem merit yang nantinya bisa dilihat secara berkala oleh setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.” ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah.

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Komisi Aparatur Sipil Negara, Sri Hadiati Wara Kustriani. Menurutnya, dalam menerapkan sistem merit, permasalahan yang terjadi dalam melakukan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) yaitu belum optimalnya penggunaan SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi), instansi kurang memahami substansi instrument penilaian, dan pola koordinasi pengelolaan PMPSM yang kurang baik.

“Upaya yang dilakukan KASN untuk menghadapi permasalahan tersebut diantaranya dengan asistensi dan pembinaan IP, audiensi pada level Pimpinan Instansi, meningkatkan pola koordinasi antar instansi paguyuban aparatur, hingga knowledge sharing praktik terbaik penerapan sistem merit di IP Kategori Baik/Sangat Baik.” tuturnya menambahkan.

Selanjutnya, perwakilan dari Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PANRB, Andi Adiyat Mirdin menyatakan saat ini, Kementerian PANRB sedang melakukan pembahasan tentang perubahan PermenPAN No. 40 Tahun 2018, dengan critical point pengaturan ketentuan  umum terkait manajemen ASN berbasis sistem merit seperti infrastruktur, integrasi akses data, kolaborasi penentuan skor akhir hasil sistem merit dan penyelarasan dengan strategi 6P (manajemen ASN) serta pembahasan kebijakan sanksi terhadap pelanggaran sistem merit.

Selain itu, menurut KPK, modus korupsi dalam manajemen ASN antara lain: (1) proses rotasi, mutasi, promosi yang tidak transparan; (2) persyaratan tidak dipenuhi; (3) persyaratan hanya formalitas; (4) penilaian kinerja tidak berjalan optimal; (5) belum ada pemetaan kompetensi dan kinerja ASN; (6) benturan kepentingan (kerabat, hubungan kekeluargaan); (7) alasan politik (dukungan ketika pilkada); serta (8) pengendalian dan pengawasan yang tidak optimal.

Hasil dari Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK, manajemen ASN merupakan salah satu dari 8 (delapan) area intervensi dimana capaian MCP Nasional 2020 mencapai 68,4% (tergolong tinggi). Hal tersebut diindikasikan karena telah tersedianya sistem kepegawaian atau Manajemen ASN.

“Di tahun 2021, lima indikator MCP Manajemen ASN (regulasi, sistem informasi, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, tata kelola serta pengawasan) di desain selaras dengan Penilaian  Penerapan Sistem Merit yang dilakukan oleh KASN” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Komisi Pemberantasan Korupsi, Niken Ariati.

Dalam pertemuan Kick Off Multilateral Meeting Percepatan Penerapan Sistem Merit ini belum dapat ditarik kesimpulan disebabkan perlunya elaborasi hasil pertemuan dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya  dalam rangka peningkatan penerapan sistem merit.

Read more

Focus Group Discussion Akuisisi Talenta ASN

  • 2021-08-06
  • Jakarta

Jakarta - Dalam rangka penerapan Manajemen Talenta Nasional Aparatur Sipil Negara (MTN ASN) sebagai salah satu Proyek Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 serta menuju World Class Governance, Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Focus Group Discussion bertajuk Akuisisi Talenta ASN pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara, perwakilan dari ITB, UI dan LinkedIn.

Sebagai salah satu upaya perbaikan Manajemen ASN , perlu dimulai dari perbaikan sistem akuisisi talenta ASN. Dalam manajemen talenta, proses ‘mencari’ talenta harus direncanakan sejak awal dan dituangkan dalam mekanisme akuisisi yang tepat. Dalam hal ini, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi talenta yang sejalan dengan kebutuhan masa depan.

Poin-poin yang akan dibahas dalam diskusi diantaranya terkait overview kebijakan seleksi ASN eksisting, pemetaan sektor peminatan kerja, aspirasi pekerjaan ideal dan kompetensi yang dimiliki oleh alumni ITB dan UI, praktik baik strategi talent acquisition yang dapat diterapkan pada sektor publik di Indonesia, dan strategi peningkatan kualitas seleksi ASN ke depan sehingga mampu menjaring talenta terbaik dalam birokrasi.

Simak diskusi selengkapnya dalam tautan berikut:

https://bit.ly/FGDAkusisiTalentaASN

Read more